BARAKPOST.CO
  • Home
  • Headline
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • TNI – Polri
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
BARAKPOST.CO
  • Home
  • Headline
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • TNI – Polri
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Opini
No Result
View All Result
BARAKPOST.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Investigasi
  • Hukum & Kriminal
  • TNI – Polri
  • Pemerintahan
  • Nasional
  • Opini
Home Lampung

Hermawan: Jangan Korbankan Kepentingan Lingkungan dan Hak Masyarakat Demi Pembangunan Ekonomi

redaksi by redaksi
September 29, 2026
in Lampung
0
Hermawan: Jangan Korbankan Kepentingan Lingkungan dan Hak Masyarakat Demi Pembangunan Ekonomi
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BARAKPOST.CO || BANDAR LAMPUNG — Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) menyatakan sikap kritis dan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pembangunan superblok di kawasan eks Hutan Kota Way Halim, sampai seluruh aspek hukum, tata ruang dan lingkungan dapat dibuktikan telah terpenuhi secara transparan.

You might also like

Danrem Gatam: Prajurit Harus Peka dan Hadir Memberi Manfaat bagi Masyarakat

Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polda Lampung

Basarnas Lampung Kerahkan Tim Rescue Tangani Kecelakaan Beruntun di Tulang Bawang

Ketua Umum ABR Indonesia, Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan pembangunan ekonomi maupun investasi. Namun, setiap pembangunan harus tunduk pada hukum, tata ruang, persetujuan lingkungan serta prinsip perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, sebelum pembangunan diteruskan, seluruh aspek legalitasnya harus dibuka dan diverifikasi,” tegas Hermawan.

Menurut Hermawan, persoalan eks Hutan Kota Way Halim tidak cukup hanya dijawab dengan argumentasi bahwa lokasi tersebut telah masuk dalam rencana pengembangan kota atau telah mengalami perubahan peruntukan dalam RTRW.

Yang harus dijelaskan kepada publik adalah proses perubahan peruntukan, status dan riwayat lahannya, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, kewajiban penyediaan RTH, dampak terhadap sistem drainase dan daya resap air, serta seluruh perizinan pembangunan yang telah diterbitkan.

ABR Indonesia mencatat bahwa Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041 masih berlaku. Perda tersebut antara lain mengatur arah pembangunan kota dengan prinsip keberlanjutan serta pengendalian, pemulihan dan pelestarian kawasan lindung.

Di sisi lain, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.

“Kalau benar kawasan tersebut dahulu merupakan hutan kota atau bagian dari ruang terbuka hijau, maka perubahan fungsi dan pemanfaatannya harus dapat dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen hukum dan tata ruang yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui setelah alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Hermawan.

ABR Indonesia Soroti Persetujuan Lingkungan

Hermawan juga meminta Pemkot dan Pemprov Lampung memastikan status persetujuan lingkungan pembangunan tersebut.

UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan, sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Karena itu, menurut ABR Indonesia, apabila masih terdapat persoalan atau ketidakjelasan mengenai dokumen lingkungan dan persyaratan pembangunan, pemerintah seharusnya tidak membiarkan aktivitas pembangunan terus berjalan sebelum status hukumnya benar-benar jelas.

“Kami meminta Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung jangan saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah seluruh persyaratan hukum sudah terpenuhi atau belum. Kalau belum, hentikan sementara. Kalau sudah, buka dokumennya kepada publik,” kata Hermawan.

Minta Audit dan Transparansi

ABR Indonesia mendorong dilakukan audit atau verifikasi terpadu terhadap proyek tersebut yang sekurang-kurangnya mencakup:

1. Kesesuaian tata ruang dan RDTR lokasi pembangunan;
2. Riwayat perubahan peruntukan kawasan eks Hutan Kota Way Halim;
3. Status dan riwayat hak atas tanah/HGB yang menjadi dasar pembangunan;
4. Status persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan;
5. Kewajiban RTH dan ruang terbuka publik;
6. Kajian dampak terhadap banjir, drainase dan daerah resapan air;
7. Dampak lalu lintas dan kapasitas infrastruktur kota;
8. Seluruh persetujuan bangunan dan perizinan terkait;
9. Tindak lanjut atas penghentian kegiatan yang pernah dilakukan Gakkum KLHK pada 2024;
10. Pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.

Hermawan menegaskan bahwa ABR Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan tersebut.

Imbauan kepada Pemkot dan Pemprov

ABR Indonesia secara khusus mengimbau Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung agar:

Pertama, menghentikan sementara aktivitas pembangunan apabila masih terdapat persyaratan hukum dan lingkungan yang belum terpenuhi.

Kedua, membuka kepada masyarakat dokumen yang menjadi dasar legalitas pembangunan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memastikan pembangunan tidak mengurangi kewajiban RTH dan tidak memperburuk persoalan banjir serta daya dukung lingkungan Kota Bandar Lampung.

Keempat, melakukan pengawasan bersama secara transparan dan melibatkan perangkat teknis serta instansi yang memiliki kewenangan.

Kelima, apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pemerintah hadir sebagai regulator dan pelindung kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai pemberi izin. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan masyarakat jauh lebih mendasar,” tegas Hermawan.

Hermawan menambahkan, ABR Indonesia siap menempuh langkah hukum apabila dari hasil kajian dan verifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat atau lingkungan.

“Prinsip ABR Indonesia jelas: pembangunan boleh berjalan, investasi boleh masuk, tetapi semuanya harus tunduk pada hukum. Jangan sampai pembangunan hari ini menjadi persoalan hukum dan lingkungan bagi generasi yang akan datang,” pungkas Hermawan.

(red—Arief)

Share30Tweet19
redaksi

redaksi

Recommended For You

Danrem Gatam: Prajurit Harus Peka dan Hadir Memberi Manfaat bagi Masyarakat

by redaksi
October 8, 2026
0
Danrem Gatam: Prajurit Harus Peka dan Hadir Memberi Manfaat bagi Masyarakat

BARAKPOST.CO || LAMPUNG SELATAN — Komandan Korem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Sumarlin Marzuki, S.E., M.Han., menekankan pentingnya kepekaan prajurit dalam membaca perkembangan situasi wilayah serta dukungan keluarga dalam...

Read moreDetails

Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polda Lampung

by redaksi
October 7, 2026
0
Narkoba Jaringan Internasional Dibongkar Polda Lampung

BARAKPOST.CO || BANDAR LAMPUNG — Narkoba jaringan internasional dibongkar Polda Lampung melalui Malaysia, Aceh dan Jakarta. Sabu 89 Kg dan narkoba jenis lainnya yang diekspos pada Selasa (6/10/2026)...

Read moreDetails

Basarnas Lampung Kerahkan Tim Rescue Tangani Kecelakaan Beruntun di Tulang Bawang

by redaksi
October 6, 2026
0
Basarnas Lampung Kerahkan Tim Rescue Tangani Kecelakaan Beruntun di Tulang Bawang

BARAKPOST.CO || TULANG BAWANG — Kecelakaan kendaraan beruntun yang melibatkan sekitar 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Desa Lebuh Dalam Gedung Meneng, Kecamatan Menggala, Kabupaten...

Read moreDetails

Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan

by redaksi
October 5, 2026
0
Tak Sekadar Upacara, HUT ke-81 TNI di Lampung Diisi Anjangsana ke Panti Asuhan

BARAKPOST.CO || BANDAR LAMPUNG,– Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Provinsi Lampung tidak berhenti pada pelaksanaan upacara. Setelah upacara di Lapangan Saburai, Bandar...

Read moreDetails

Pangkat Naik, Tanggung Jawab Bertambah, Danrem 043/Gatam Tekankan Keteladanan Prajurit

by redaksi
October 2, 2026
0
Pangkat Naik, Tanggung Jawab Bertambah, Danrem 043/Gatam Tekankan Keteladanan Prajurit

BARAKPOST.CO || METRO – Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat Prajurit Korem 043/Gatam periode 1 Oktober 2026 di Aula Pamungkas Makorem 043/Gatam, Hadimulyo Barat, Metro...

Read moreDetails
Next Post
Kolaborasi Strategis PT GGP PG4 dan Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan Raja Basa

Kolaborasi Strategis PT GGP PG4 dan Kementerian PU Percepat Perbaikan Jalan Raja Basa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Dua Emak-Emak Kepergok Mencuri Sembako di Toko Kemiling, Polisi Buru Pelaku Lain

Dua Emak-Emak Kepergok Mencuri Sembako di Toko Kemiling, Polisi Buru Pelaku Lain

June 22, 2026
BUKTIKAN TNI AD KUAT BERSAMA RAKYAT, KORAMIL BATANGHARI GELAR NOBAR PILDUN

BUKTIKAN TNI AD KUAT BERSAMA RAKYAT, KORAMIL BATANGHARI GELAR NOBAR PILDUN

June 27, 2026
Tekan Kecelakaan, Polres Lampung Selatan Soroti 94 Kasus akibat Kelalaian, Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

Tekan Kecelakaan, Polres Lampung Selatan Soroti 94 Kasus akibat Kelalaian, Perkuat Kolaborasi Lintas Instansi

September 4, 2026

Browse by Category

  • Bandar Lampung
  • Banten
  • Basarnas
  • BRIGIF
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Kemanusiaan
  • Kendal
  • KODAM
  • KODIM
  • Koramil
  • KOREM
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mabes Polri
  • Mabes TNI
  • Medan
  • METRO
  • Nasional
  • Natar
  • Olahraga
  • Opini
  • Pati
  • Pegunungan Bintang
  • Pemerintah Desa
  • Pemerintah Kota
  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Polda
  • Politik
  • Polres
  • Polresta
  • Polsek
  • Pringsewu
  • Sragen
  • Sumatera
  • Tanjung Bintang
  • TNI – Polri
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Jepara
  • Yogyakarta

Berita Hukum, Investigasi dan Peristiwa

CATEGORIES

  • Bandar Lampung
  • Banten
  • Basarnas
  • BRIGIF
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Jakarta
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Jayapura
  • Kemanusiaan
  • Kendal
  • KODAM
  • KODIM
  • Koramil
  • KOREM
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mabes Polri
  • Mabes TNI
  • Medan
  • METRO
  • Nasional
  • Natar
  • Olahraga
  • Opini
  • Pati
  • Pegunungan Bintang
  • Pemerintah Desa
  • Pemerintah Kota
  • Pemerintah Pusat
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Polda
  • Politik
  • Polres
  • Polresta
  • Polsek
  • Pringsewu
  • Sragen
  • Sumatera
  • Tanjung Bintang
  • TNI – Polri
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Uncategorized
  • Way Jepara
  • Yogyakarta

BROWSE BY TAG

Dandim GiatPolisi Investigasi Kriminal LampungBarat LampungTimur MabesPolri Nasional Peristiwa PoldaBabel PoldaBali PoldaLampung PoldaPapua PoldaSumut Polres Polsek Ramadan Tokoh

© 2026 -BarakMediaGroup - Premium theme by G4rLiX07.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2026 -BarakMediaGroup - Premium theme by G4rLiX07.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?