BARAKPOST.CO || PRINGSEWU — Topeng “infak keagamaan” di lingkungan lembaga pendidikan Islam kembali tercoreng. Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) MAN 1 Pringsewu periode 2023–2026 diduga kuat menjadi panggung praktik Pungutan Liar (Pungli) sistematis dan pemerasan terselubung terhadap orang tua siswa, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Di balik dalih mengejar akreditasi dan taraf madrasah unggulan, pihak Komite dan Pengelola Madrasah diduga menetapkan tarif paksa berkedok sumbangan. Tidak tanggung-tanggung, setiap wali murid dipatok “sumbangan wajib” sebesar Rp 1.000.000 untuk pembangunan GSG, di luar paket biaya seragam, jilbab/jas, hingga “Angsuran 1 Dana KBM”. Total beban yang wajib dilunasi mencapai Rp 2.170.000 (putra) dan Rp 2.185.000 (putri).
“Kebijakan ini sangat mencekik. Kami sampai harus terjerat utang hanya agar anak kami tidak digugurkan dan bisa sekolah di MAN 1 Pringsewu,” ungkap salah satu wali murid dengan nada getir.
Pernyataan Ketua Komite Sekolah, Imron, yang mengakui secara terbuka bahwa pungutan diambil karena anggaran sekolah tidak mencukupi, menjadi bukti kualifikasi bahwa kebijakan tersebut diambil secara sadar dengan menumbalkan wali murid.
Dugaan Cuci Tangan dan Tiga Dosa Sistematis
Kasus ini menyibak tiga indikasi kejahatan administratif dan moral di lingkungan MAN 1 Pringsewu:
Sinyalemen Escaping Accountability (Ganti Kepala, Hapus Jejak): Pergantian Kepala Sekolah di tengah fase finishing pembangunan GSG mengindikasikan adanya skenario “cuci tangan” dan upaya pemutusan rantai tanggung jawab hukum atas aliran dana gelap sejak tahun 2023.
Pembiaran Pasif Pejabat Baru: Kepala Sekolah yang baru dilantik justru terkesan menutup mata, melegitimasi, dan melanjutkan warisan kebijakan koruptif pejabat sebelumnya yang jelas-jelas meminggirkan siswa miskin.
Komersialisasi & Diskriminasi Pendidikan: Adanya ancaman gugur atau pembatalan hak siswa berprestasi yang telah lolos seleksi resmi hanya karena tidak mampu melunasi pungutan, merupakan bentuk diskriminasi nyata dan pelanggaran HAM atas akses pendidikan.
Pelanggaran Berat Terhadap Regulasi Negara
Praktek pematokan nominal, penetapan tenggat waktu (deadline), dan sifat mengikat pada uang GSG serta Dana KBM adalah pembangkangan terbuka terhadap hirarki hukum Indonesia:
PMA No. 16 Tahun 2020 (Pasal 10 & 11): Komite Madrasah DILARANG KERAS menarik sumbangan yang bersifat wajib, mengikat, atau ditentukan jadwal pembayarannya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang keras komite sekolah memungut biaya yang ditentukan nominal dan batas waktunya.
PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan terjangkau.
Manipulasi istilah Pungli menjadi “infak” atau “sumbangan” adalah bentuk pembodohan publik dan kejahatan administratif yang dikemas rapi atas nama agama.
PERNYATAAN SIKAP DAN DESAKAN HUKUM
Spanduk “STOP PUNGLI” di pagar MAN 1 Pringsewu kini tak lebih dari sekadar lelucon dan hiasan tanpa makna jika praktik ini dibiarkan.
Atas nama keadilan sosial dan integritas dunia pendidikan, kami menyampaikan DESAKAN KERAS:
Kanwil Kemenag Provinsi Lampung: Segera nonaktifkan Kepala MAN 1 Pringsewu dan Pengurus Komite, bentuk Tim Investigasi Khusus, serta lakukan Audit Forensik Financial atas seluruh aliran dana GSG dan dana KBM sejak 2023.
Kejaksaan Tinggi Lampung & Polda Lampung: Segera turun ke lapangan, buka penyelidikan resmi (pro-justitia) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli di MAN 1 Pringsewu tanpa menunggu dalih formalitas.
Pencabutan Syarat Gugur: Pihak madrasah diwajibkan segera mencabut secara tertulis aturan gugur otomatis bagi siswa miskin yang belum melunasi biaya daftar ulang.
Madrasah adalah benteng moral bangsa, bukan tempat mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil. Tindak tegas, atau biarkan hukum publik yang menghakimi!.
(red—Arief)










