BARAKPOST.CO || JAKARTA – Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 03 Mei 2026, Pimpinan Redaksi Barak Post TV, Arief Kurniady, C.PL menegaskan kembali peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi yang wajib dijaga sesuai amanat undang-undang di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Arief menekankan bahwa pers memiliki kedudukan sejajar dengan tiga pilar utama demokrasi-eksekutif, legislatif, dan yudikatif-sebagai fungsi kontrol sosial (social control) terhadap jalannya pemerintahan. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga pengawas kekuasaan. Dalam sistem demokrasi, pers menjadi pilar keempat yang memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik tetap berjalan,” ujar Arief.
la menambahkan, Pasal 2 dalam UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Sementara itu, Pasal 4 menjamin bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Namun demikian, Arief menilai bahwa tantangan di tahun 2026 tidak lagi hanya berkaitan dengan pembatasan secara langsung, tetapi juga tekanan tidak langsung yang dapat mengganggu independensi pers. “Intervensi kepentingan, tekanan ekonomi, hingga kriminalisasi berbasis pasal-pasal multitafsir masih menjadi ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
la juga mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Dalam UU Pers, khususnya Pasal 6, disebutkan bahwa pers memiliki fungsi untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
“Di sinilah keseimbangan itu penting-antara kebebasan dan tanggung jawab. Pers wajib menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan,” tambahnya.
Arief juga menyoroti pentingnya peran negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya. la mendorong agar aparat penegak hukum memahami dan mengedepankan UU Pers dalam menangani sengketa pemberitaan, bukan langsung menggunakan instrumen hukum lain yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
Menutup pernyataannya, Arief Kurniady mengajak seluruh insan pers untuk bersama-sama terus menjaga independensi dan profesionalisme. “Sebagai pilar keempat demokrasi, pers harus tetap berdiri tegak di atas kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok. Kebebasan pers adalah amanah undang-undang yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
(red)







