BARAKPOST.CO || LAMPUNG — Seorang sopir taksi bernama Aripin mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya dari PT Puspa Jaya. Menurut keterangannya kepada media, ia diberhentikan secara sepihak setelah kurang lebih 20 tahun menjadi mitra sopir taksi.
Aripin mengatakan selama bekerja dirinya selalu menjalankan tugas dengan baik, penuh tanggung jawab, serta mematuhi seluruh peraturan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa apabila setoran harian tidak terpenuhi, kekurangannya menjadi utang kepada perusahaan. Selain itu, menurut pengakuannya, apabila terjadi kerusakan kendaraan, sopir juga dibebankan untuk menanggung sebagian biaya perbaikannya.
Aripin juga menyebut masih banyak sopir taksi yang mengeluhkan besarnya beban setoran dan biaya perbaikan kendaraan yang dibebankan kepada pengemudi.
Selain menyampaikan kekecewaannya, Aripin memohon kepada pemerintah daerah dan instansi terkait agar melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap PT. Puspa Jaya. Menurut Aripin, para sopir yang menyampaikan keberatan terhadap kebijakan perusahaan kerap mendapat tekanan. Ia berharap pemerintah dapat memastikan hubungan kerja antara perusahaan dan para mitra sopir berjalan secara adil serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Media telah berupaya mengonfirmasi pihak PT Puspa Jaya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 30 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab apabila PT Puspa Jaya ingin memberikan klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan Aripin.
(red)










