BARAKPOST.CO || LAMPUNG — Praktik penyaluran dan penagihan diduga cacat administrasi, memanipulasi data nasabah, serta adanya intimidasi yang dilakukan oleh pihak Permodalan Nasional Madani (PNM) Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Kecamatan Abung Semuli, Desa Abung Semuli. Total keseluruhan kelompok memiliki Tujuh kelompok. Telah terjadi penyelewengan yang diterapkan oleh petugas mekaar pada saat proses pencairan.
“Atas nama anggota Dian merupakan nama yang dipakai oleh Mela untuk mencairkan pinjaman, dan diproses oleh petugas mekaar. Kondisi saat ini yang bersangkutan berada di Riau dan anggota kelompok menanggung beban renteng atas tindakan dari petugas mekaar yang cacat prosedur,” Ungkap Venti. Disisi lain, tanggal 6 Agustus 2026.”pinjaman saya senilai Rp.13.000.000 juta dengan potongan uang pertanggungjawaban Rp.600.000 ribu,di janjikan tanggal 20 Agustus 2026 dikeluarkan, namun hingga saat ini tidak diberikan dengan alasan ada pembaharuan sistem,” Ungkap Venti.

banyak kerugian yang dilakukan oleh pihak petugas mekaar sistem yang ada, tentang uang pertangungjawaban (UP) yg di tahan sampai ada beberapa yang tidak dikeluarkan dan juga potongan tanggung renteng yg di tanggung nasabah bila ada anggota kelompok yang tidak bisa bayar jadi beban anggota namun dari pihak kantor Unit Mekaar menyatakan untuk mengikhlaskan uang senilai Rp.150.000 ribu setiap kali proses pencairan, serta tidak ada transparansi dari pihak mekaar tentang uang tersebut dipergunakan untuk apa saja.
“Saat ini sistem sedang berganti lagi ada kendala dipusat, mengenai proses pencairan dan Uang Pertangungjawaban belum bisa diambil.” Ucap Rifki Kepala Unit PNM Mekaar Abung Semuli.
Selain itu, mayoritas anggota kelompok mengeluhkan sistem penagihan yang dilakukan oleh Pihak PNM Mekaar Unit Abung Semuli.
“Mengeluhkan sistem penagihan diluar waktu jam kerja, hingga larut malam ditungguin sampai uang angsurannya ada,” ungkap Ketua Kelompok Cendrawasih Mekaar Abung Semuli.
Puncaknya Selasa, 2 September 2026.””Kami baru saja didatangi dari pimpinan PNM Mekaar Unit Abung Semuli,bahwasanya Uang Pertangungjawaban sudah turun dan mau diberikan kepada istri saya, Namun, menolak dengan rasionalisasi agar tim audit memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PNM Mekaar Unit Abung Semuli,” Pungkas Edo sebagai suami Venti(Anggota Mekaar).
Sanksi Hukum Bagi Oknum Pegawai dan pimpinan unit PNM Mekaar Abung Semuli
Pasal 378 KUHP(Penipuan) : Karena mencairkan dana yang sudah jelas hanya atas nama dan ditanggung renteng oleh anggota kelompok cendrawasih Abung Semuli.
Pasal 374 KUHP(Penggelapan dalam jabatan):Karena menggelapkan dana yang berada di bawah pengawasannya karena hubungan kerja.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi: Berdasarkan Pasal 65 ayat(1),setiap orang yang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 5 Milyar.
(red—Arief)










