BARAKPOST.CO || BANDAR LAMPUNG — Jajaran Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat mengusut tuntas insiden kebakaran yang baru saja terjadi. Sebagai landasan hukum formal dalam penanganan perkara ini, penyidik resmi menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A pada hari ini. Langkah investigasi intensif ini ditempuh guna mengungkap secara terang benderang akar permasalahan dan faktor pemicu utama di balik musibah tersebut.
Penerbitan LP Model A ini menjadi dasar yuridis bagi aparat kepolisian untuk memulai serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara mandiri berdasarkan temuan serta laporan dari anggota Polri yang bertugas di lapangan. Pihak Subdit Tipidter Ditreskrimsus menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait pemicu kebakaran. Saat ini, tim penyidik bersama unsur ahli forensik telah diterjunkan langsung ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil secara scientific.

Langkah Strategis dan Pengumpulan Bukti
Dalam proses investigasi di lapangan yang berlandaskan LP Model A tersebut, aparat penegak hukum memfokuskan perhatian pada beberapa aspek krusial demi menjaga objektivitas penyelidikan:
Olah TKP Menyeluruh: Tim melakukan sterilisasi area terdampak guna mengamankan sisa-sisa material yang menjadi petunjuk penting.
Keterangan Saksi Ahli: Meminta keterangan dari sejumlah saksi mata, pihak pengelola, serta para ahli keselamatan kerja untuk menganalisis prosedur operasional standar (SOP).
Uji Laboratorium Forensik: Mengambil sampel abu, sisa instalasi kelistrikan, serta bahan-bahan kimia terkait untuk diuji di laboratorium forensik guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian maupun kesengajaan.
“Penerbitan LP Model A hari ini menjadi pijakan awal penegakan hukum yang profesional. Kami bekerja secara transparan dan berbasis ilmiah (scientific crime investigation). Seluruh temuan di lapangan akan diuji secara laboratoris untuk memastikan penyebab pasti kebakaran ini,” ujar perwira pengendali lapangan Subdit Tipidter.
Komitmen Penegakan Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara cermat dan mendalam sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika dalam proses investigasi lanjutan ditemukan adanya unsur kelalaian manusia (human error) atau pelanggaran terhadap regulasi perundang-undangan, penyidik memastikan akan mengambil tindakan tegas.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi atau spekulasi yang belum terverifikasi kebenarannya sebelum hasil resmi investigasi laboratoris dirilis secara terbuka oleh pihak kepolisian.
(red—Arief)










