BARAKPOST.CO || LAMPUNG TIMUR, 27 Juni 2026 – Ketua BARAK (Barisan Rakyat Anti Korupsi) NKRI meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan keuangan di SMAN 1 Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, mulai tahun anggaran 2023 hingga saat ini.
Permintaan tersebut disampaikan karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana komite sekolah, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menurut Ketua BARAK NKRI, pengelolaan dana komite diduga dikendalikan oleh oknum guru maupun aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sekolah tersebut. Dana yang dimaksud antara lain berasal dari pungutan komite untuk pembangunan dan kebutuhan lainnya. Pihaknya menduga komite sekolah hanya dijadikan sebagai pihak yang mengatasnamai pengelolaan tersebut.
Selain itu, BARAK NKRI juga meminta APH mengaudit proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya melalui jalur prestasi dan non-akademik, yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Mereka menduga terdapat praktik manipulasi data calon peserta didik yang dilakukan oleh oknum tertentu sehingga memengaruhi proses penerimaan siswa.
Menurut pihak BARAK, dugaan tersebut juga berpotensi terjadi pada pelaksanaan SPMB Tahun 2026. Mereka mengaku menerima berbagai keluhan masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik baru yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Y. Helamiadi, S.H., yang mengaku sebagai mantan Wakil Ketua Komite Sekolah selama lima tahun, menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut.
“Saya ikut serta dalam upaya memajukan SMAN 1 Labuhan Ratu. Masyarakat Desa Labuhan Ratu telah membeli dan menyediakan lahan untuk pembangunan sekolah agar anak-anak di wilayah tersebut dapat memperoleh akses pendidikan. Namun, pada kenyataannya saya melihat adanya dugaan kepentingan pihak-pihak tertentu yang menyebabkan sistem SPMB tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Helamiadi yang juga merupakan Advokat LBH Garuda Keadilan menyatakan akan mempersiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait status lahan tempat berdirinya bangunan sekolah yang menurutnya dibeli oleh masyarakat Desa Labuhan Ratu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Labuhan Ratu maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh klarifikasi dari pihak sekolah maupun aparat berwenang.
(red)










