BARAKPOST.CO || Lampung Timur l Jum’at ,8 mei 2026
Masyarakat bersama DPP BARAK NKRI resmi melaporkan Kepala Desa Maringgai beserta sekitar 99 persen prangkat Desa di Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, ke kejaksaan Negeri Lampung Timur, Jum’at ( 8/5/2026 )
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan sejumlah perangkat Desa yang tidak memiliki ijasah Namun tetap bekerja sebagai aparatur Desa selama kurang lebih dua tahun dan menerima gaji penuh yang bersumber dari anggaran pemerintah Daerah kabupaten Lampung Timur DPP BARAK NKRI, Irawan, bersama warga bernama Dian Lestari mengatakan bahwa laporan tersebut di buat berdasarkan bukti bukti serta hasil pemeriksaan dari Dinas inspektorat kabupaten Lampung Timur.
“Kami datang membawa bukti dan hasil pemeriksaan dari inspektorat Lampung Timur. Langkah ini merupakan upaya awal agar pihak kejaksaan Negeri Lampung Timur dapat meninjau kembali hasil pemeriksaan tersebut sehingga laporan masyarakat menjadi terang benderang,” ujar Irawan.
Dalam laporan tersebut juga di sebut kan adanya’ dugaan penggunaan ijasah milik orang lain dan dugaan pemalsuan data administrasi untuk memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa.
Menurut pihak pelapor, apabila nantinya di temukan unsur tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji oleh perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat administrasi, maka seluruh pihak yang terlibat di minta di proses sesuai hukum yang berlaku.
” Kami meminta kepada Kepala kejaksaan Negeri Lampung Timur agar segera bertindak tegas apabila di temukan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh para terlapor,” tegas Irawan selaku DPP BARAK NKRI yang mendampingi perwakilan masyarakat Dian Lestari sebagai pelapor.
Masyarakat berharap laporan tersebut dapat di tindak lanjuti secara profesional, transparan,dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan Desa di kabupaten Lampung Timur.
(red)










