BARAKPOST.CO || JAKARTA – Polri resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang bandar narkoba bernama Hamid alias Boy. Nama Boy mencuat dalam pengembangan kasus yang turut menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda NTB tengah melakukan pengejaran terhadap Boy.
“DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ujar Eko, Senin (2/3/2026).
Selain Boy, Polri juga menetapkan Satriawan alias Awan sebagai DPO. Awan diketahui berperan sebagai kurir sabu seberat satu kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koh Erwin.
Nama Boy disebut muncul setelah pemeriksaan terhadap tersangka AKP Malaungi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, dalam kurun waktu Juni hingga November 2025, Malaungi mengaku menerima uang sebesar Rp1,8 miliar dari Boy.
Uang tersebut disebut sebagai “uang atensi” dan diduga diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, di Uma Lengge yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota.
Sementara itu, dalam surat DPO Nomor: DPO/26/II/2026/Ditresnarkoba, Boy memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, bermata bulat, wajah lonjong, serta alis tebal.
Adapun Satriawan alias Awan, berdasarkan surat DPO Nomor: DPO/24/II/2026/Ditresnarkoba, memiliki tinggi badan sekitar 160 cm, gigi atas bagian depan ompong satu, kulit putih, rambut pendek beruban agak botak, serta terdapat luka besar di bagian kaki.
Polri menegaskan bahwa proses pencarian masih terus dilakukan dan pengembangan perkara akan terus didalami.










