BARAKPOST.CO || LAMPUNG — Pembangunan pasar rakyat unit Desa Sidomakmur, Kecamatan Melinting terjadi pada tahun 2013 silam. Pasar rakyat merupakan pusat utama perekonomian antara penjual dan pembeli masyarakat desa, setiap hari Selasa dan Kamis pasar ini selalu dipadati oleh pembeli.
Namun kini keadaan pun berubah mulai dari atap-atap untuk menutupi pedagang dari terik matahari sudah banyak mengalami kebocoran di sana-sini. Uluran tangan dari pemerintah agar terjadinya rehabilitasi pun tidak pernah terjadi, semua hanya dalam bentuk lisan namun fakta di lapangan tidak terealisasi(terjadi). Masyarakat desa Sidomakmur menuntut janji-janji yang pernah di ucapkan oleh pemangku kebijakan pemerintah Lampung Timur sekitar tahun 2021-2022 akan direncanakan perbaikan.
Apakah harus menunggu ludes terbakar dulu baru adanya rehabilitasi pasar rakyat unit Sidomakmur?.
“,Jika adanya perbaikan di pasar rakyat, akses masyarakat lebih mudah, nyaman dan taraf perekonomian di desa terangkat. Kami sangat khawatir ketika musim hujan, atap semua pada bocor, tidak ada tempat sampah yang layak, hingga menyebabkan aroma busuk pun menjadi santapan. Lantai-lantai sudah pada rusak, ada beberapa atap yang sudah hampir roboh serta sumber air bersih jauh jadi kami cukup kecewa dengan belum adanya rehabilitasi pasar rakyat tersebut,” Ungkap salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan.
Di sisi lain,setiap bulan para pedagang yang berjumlah sekitar 32 orang dikenai biaya sewa sejumlah Rp. 20.000,- kemudian biaya retribusi dan kebersihan total Rp. 4.000,- seharusnya lebih diperhatikan.
“Kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Timur sudah mendapatkan instruksi mengenai rehabilitasi pasar. Namun, fakta di lapangan belum terjadi, dulu sempat direncanakan perbaikan pada tahun 2022 hingga kini belum ada, kami juga masih menunggu kepastian.Dalam dekat ini segera kami koordinasikan ,” Ucap kepala keamanan pasar.
Masyarakat desa Sidomakmur Kecamatan Melinting mendesak agar kiranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Timur mempercepat perbaikan pasar rakyat sehingga rakyat nyaman dalam bertransaksi mengenai kebutuhan pokok.
Permendag Undang-undang No. 37 Tahun 2017 tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan.
Undang-undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Pasal 26:pemerintah wajib menyediakan, memelihara dan merevitalisasi sarana perdagangan termasuk pasar rakyat.
Permendes No. 7 Tahun 2021 prioritas penguatan dana desa.
(red—)










