BARAKPOST.CO || Polres Lampung Timur melalui Team Tekab 308 Presisi bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/IV/2026/SPKT/POLSEK RAMAN UTARA/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 18 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun III RT/RW 017/006 Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur.
Korban diketahui berinisial MCM (16), seorang pelajar kelas 2 SMA warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara. Sementara terduga pelaku berinisial ZRM (29), warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan menagih pembayaran pinjaman koperasi. Saat itu korban berada seorang diri di rumah. Pelaku kemudian diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban.
Usai menerima laporan dari pihak korban, Team Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara langsung berkoordinasi dengan Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur untuk melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka yang berada di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsek Raman Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pakaian serta barang milik tersangka yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melengkapi Visum et Repertum, mengirimkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan proses penyidikan hingga tuntas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya tindak pidana kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.
(red-Arief)










