BARAKPOST.CO || BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) ABR Indonesia Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan Diskusi Bersama Paralegal Kota Bandar Lampung yang berlangsung di Boja Coffee, Sabtu (20/06/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai tokoh, pengurus, serta anggota paralegal dari berbagai wilayah di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus membangun kesamaan persepsi dalam menjalankan fungsi pendampingan hukum kepada masyarakat. Selain itu, forum tersebut juga menjadi sarana inventarisasi anggota paralegal yang tersebar di berbagai kecamatan serta penyusunan formatur dan mandataris di tingkat kecamatan guna memperluas jangkauan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta aktif menyampaikan pandangan, pengalaman lapangan, serta berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Ketua Umum DPP YLHBR ABR Indonesia, Dr. (C) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., SHEL, dalam sambutannya menegaskan bahwa paralegal merupakan garda terdepan dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan yang sering kali mengalami kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.
Menurutnya, keberadaan paralegal tidak hanya berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Paralegal harus menjadi pelopor keadilan di tengah masyarakat. Kehadiran kita bukan sekadar menjalankan program organisasi, tetapi membawa misi kemanusiaan dan pemberdayaan hukum. Ketika masyarakat memahami hak-haknya, maka di situlah hukum benar-benar hadir sebagai alat perlindungan, bukan sekadar norma yang tertulis di atas kertas,” ujar Hermawan.
Ia juga menekankan pentingnya konsolidasi organisasi hingga tingkat kecamatan sebagai bentuk penguatan struktur gerakan hukum kerakyatan yang mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif.
“Kita ingin membangun jaringan paralegal yang kuat, solid, dan terorganisir hingga tingkat paling bawah. Dengan struktur yang jelas, maka respon terhadap persoalan hukum masyarakat akan semakin cepat, tepat, dan terukur. Ini adalah bagian dari komitmen YLHBR ABR Indonesia dalam menghadirkan keadilan yang dekat dengan rakyat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD YLHBR ABR Indonesia Kota Bandar Lampung, M. Rivaldo Badar, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal dalam membangun kekuatan organisasi yang lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Rivaldo, inventarisasi anggota dan pembentukan mandataris di setiap kecamatan merupakan kebutuhan strategis agar program-program organisasi dapat berjalan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh anggota paralegal di Kota Bandar Lampung terdata, terkonsolidasi, dan memiliki arah gerak yang sama. Organisasi yang besar bukan hanya dilihat dari jumlah anggotanya, tetapi dari sejauh mana anggota tersebut mampu bergerak bersama dalam satu visi perjuangan,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai program Retainer UMKM Sadar Hukum, sebuah program pendampingan hukum berkelanjutan yang dirancang untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Bandar Lampung.
Program tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum preventif bagi para pelaku usaha, mulai dari legalitas usaha, penyusunan kontrak bisnis, perlindungan merek, penyelesaian sengketa usaha, hingga edukasi mengenai hak dan kewajiban hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.
Gagasan tersebut mendapatkan respons positif dari peserta diskusi. Para anggota paralegal menilai bahwa pendekatan pendampingan hukum berbasis retainer merupakan langkah inovatif yang dapat mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pelaku usaha yang selama ini masih minim mendapatkan akses bantuan hukum.
Lebih dari sekadar agenda organisasi, diskusi tersebut menjadi ruang refleksi mengenai pentingnya membangun gerakan hukum yang berpihak kepada rakyat. Di tengah berbagai persoalan sosial dan hukum yang dihadapi masyarakat, kehadiran paralegal dipandang sebagai bagian dari ikhtiar menciptakan kesadaran hukum yang lebih luas dan merata.
Melalui konsolidasi yang terus diperkuat, DPD YLHBR ABR Indonesia Kota Bandar Lampung berharap dapat melahirkan jaringan paralegal yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis pendampingan hukum, tetapi juga memiliki integritas, keberpihakan kepada masyarakat, dan semangat pengabdian yang kuat.
Kegiatan yang berlangsung hingga sore hari tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antaranggota, memperluas jangkauan pelayanan hukum di setiap kecamatan, serta menjadikan YLHBR ABR Indonesia sebagai rumah perjuangan hukum yang hadir di tengah masyarakat dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.
“Hukum harus menjadi alat pembebasan dan pemberdayaan masyarakat. Ketika rakyat memahami hukum, maka mereka memiliki kekuatan untuk memperjuangkan hak-haknya secara bermartabat,” menjadi semangat yang mengemuka dan mewarnai jalannya diskusi tersebut.
(Red)










