BARAKPOST.CO || LAMPUNG TIMUR – Jajaran Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) serta mengamankan dua orang pelaku.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Way Jepara AKP Gobel, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Way Jepara.

Korban saat itu berangkat menuju sawah miliknya dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat di pinggir jalan. Namun, korban meninggalkan kunci kontak kendaraan di dalam dasbor sepeda motor. Sekitar pukul 12.30 WIB, setelah selesai beraktivitas di sawah, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motor miliknya telah hilang.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Way Jepara. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Way Jepara langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
“Hasil kerja keras anggota di lapangan akhirnya membuahkan hasil. Pada Jumat, 12 Juni 2026, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar AKP Gobel.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial EW (40) dan PA (33), warga Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Way Jepara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta satu lembar fotokopi BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
AKP Gobel menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal.
“Kami berkomitmen untuk terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, serta tidak meninggalkan kunci kontak di dalam kendaraan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Way Jepara. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Way Jepara mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(red-Arief)










