BARAKPOST.CO || LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada tahun 2014 silam di wilayah Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasus curas tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2014 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bawang Areng, Desa Catur Swako, Kecamatan Bumi Agung, Lampung Timur.
Korban diketahui bernama Hendra Purwanto, warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung. Saat kejadian, korban bersama dua rekannya, Kiki Handayani dan Alkusairi, baru pulang dari menonton pasar malam di Desa Gerem, Kecamatan Marga Tiga.
Mereka mengendarai dua unit sepeda motor, yakni Yamaha Vixion dan Suzuki Smash. Namun saat melintas di Jalan Bawang Areng, rombongan korban diikuti oleh lima orang pelaku yang menggunakan dua unit sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, salah satu pelaku menendang Alkusairi hingga terjatuh. Saat korban berusaha melarikan diri, para pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan memaksa meminta telepon genggam milik Kiki Handayani.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp350 ribu.
Setelah buron selama kurang lebih 12 tahun, salah satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Bambang Bin Hermanto (Alm), akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur bersama Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ratu mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang dalam perjalanan dari arah Mataram Baru menuju Sukadana.
Petugas kemudian melakukan hunting dan berhasil menemukan tersangka di wilayah Pasar Tridatu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.
Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 478 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti proses hukum hingga tuntas.
“Komitmen kami adalah menuntaskan setiap perkara, termasuk kasus lama yang pelakunya masih buron, demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Adapun rencana tindak lanjut kepolisian yakni membawa tersangka ke Mako Polres Lampung Timur, melengkapi administrasi penyidikan, serta melanjutkan proses sidik hingga tuntas.
(red)










